MAKALAH
LINGKUNGAN DAN
PERMASALAHANNYA
DI SUSUN
O
L
E
H
KELOMPOK 1
ARI KISWARA
AYU ASRIANI
FRANSISKA LIYTAN
GALIH HARDIYANTO
HALIMA LINAME
UNIVERSITAS TOMPOTIKA LUWUK
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
T.A : 2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, oleh karena
penyertaan, bimbingan, rahmat, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan Makalah “ Pengelolaan Lingkungan “ sebagai mana adanya untuk memenuhi tugas yang
diberikan. Tidak lupa saya ucapkan
terima kasih kepada Ibu dosen yang telah berjasa mencurahkan ilmu kepada
penulis.
Kami menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini
tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini saya
menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya.
Namun demikian, kami telah berupaya
dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat
diselesaikan dengan baik dan oleh
karenanya, dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka kami menerima masukan,
saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Luwuk, April
2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (Mitra
Info, 2000). Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung
jawab, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
Pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan
terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam
proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan.
Sasaran
pengelolaan lingkungan hidup adalah :
- Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
- Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
- Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
- Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- Terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana;
- Terlindungnya NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah amper yang menyebabkan perusakan lingkungan hidup. Kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan yang lain. Meningkatnya kemampuan dan kepeloporan masyarakat akan meningkatkan efektifitas peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Apa yang dimaksud Pola Atur dan Awasi ?
b.
Apa yang dimaksud Pola Insentif dan Disinsentif ?
c.
Apa yang dimaksud Pola Atur Diri Sendiri ?
d.
Apa yang dimaksud Pola Tekanan Masyarakat ?
1.3
Tujuan Penulisan
a.
Mendeskripsikan Pola Atur dan Awasi
b.
Mendeskripsikan Pola Insentif dan Disinsentif
c.
Mendeskripsikan Pola Atur Diri Sendiri
d.
Mendeskripsikan Pola Tekanan Masyarakat
BAB
II
PEMBAHASAN
Lingkungan
hidup adalah suatu kawasan alam yang didalamnya mencakup unsur – unsur hayati
dan nonhayati serta hubungan timbal balik antara unsur – unsur tersebut. Menurut
Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan
bahwa Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Pengelolaan
lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab amper, asas
keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Masyarakat
mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam
pengelolaan lingkungan hidup. Pelaksanaanya dilakukan dengan cara sebagai
berikut.
1. Meningkatkan
kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan untuk menumbuhkan kemampuan
masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan
pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya.
2. Menumbuhkembangkan
kemampuan dan kepeloporan masyarakat. Guna meningkatkan efektifitas peran
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3. Menumbuhkan
ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan social.
4. Memberikan
saran dan pendapat.
5. Menyampaikan
informasi dan/atau menyampaikan laporan akan meningkatkan kecepatan pemberian
informasi tentang suatu masalah lingkungan hidup sehingga dapat segera
ditindaklanjuti.
Berikut
pola – pola dalam pengelolaan lingkungan:
2.1 Pola Atur dan Awasi
Semua
kegiatan manusia mempunyai dampak pada lingkungan hidup. Kegiatan hayatinya
seperti pembuangan sisa metabolismenya dalam bentuk air seni dan tinja,
berdampak pada lingkungan hidup. Dampak itu makin besar lagi dengan
berkembangnya kegiatan ekonomi dan teknologi yang memberikan kemampuan
kepadanya untuk melakukan rekayasa dan meningkatkan penggunaan.
Pola
atur dan awasi atau biasa disingkat ADA merupakan salah satu langkah yang
diterapkan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai upaya pengelolaan lingkungan
hidup.
Tujuannya adalah untuk mengurangi pilihan
pelaku dalam usaha pemanfaatan lingkungan hidup, misalnya zonasi, preskripsi,
teknologi tertentu dan pelarangan kegiatan yang merusak lingkungan hidup.
Pemerintah membuat peraturan dan mengawasi kepatuhan pelaksanaannya. Pada
dasarnya ADA mendorong orang untuk berkelanjutan lebih ramah lingkungan dengan
ancaman sanksi tindakan hukum.
Dalam
hal ini, peran dari pemerintah terkait sangat diperlukan untuk meninjau sejauh
mana masyarakat dapat mematuhi segala peraturan yang diterapkan. Sanksi yang
diberikan pun harus setimpal agar si pelaku mendapat efek jera dan dapat
berpartisipasi dalam upaya pengelolaan lingkungan.
2.2 Pola Insentif dan Disinsentif
Insentif
diberikan apabila pemanfaatan lingkungan
sesuai dengan rencana struktur lingkungan, rencana pola lingkungan, dan
indikasi arahan peraturan zonasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Disinsentif
dikenakan terhadap pemanfaatan lingkungan yang perlu dicegah, dibatasi, atau
dikurangi keberadaannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pemberian
insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan pengelolaan lingkungan
nasional dilakukan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah dan kepada
masyarakat.
Insentif
kepada pemerintah daerah dan masyarakat diberikan, antara lain, dalam bentuk:
1. Pemberian
kompensasi;
2. Pembangunan
serta pengadaan infrastruktur yang memadai; atau
3. Penghargaan
Disinsentif dari Pemerintah kepada
masyarakat dikenakan, antara lain, dalam bentuk:
1. Pemberian sanksi
2. Pembatasan penyediaan infrastruktur;
3. Pengenaan kompensasi; dan/atau Penalti
2.3 Pola Atur Diri
Sendiri
Sistem
pengelolaan lingkungan hidup yang sekarang dianjurkan adalah Sistem Atur Diri
Sendiri (ADS). Mengatur diri sendiri tentulah tidak dalam arti mutlak.
Pemerintah tetap mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan mengatur. Dengan
makin berkembangnya demokrasi dan pendidikan, masyarakatpun akan makin mampu
melakukan pengawasan.
Makna
ADS ialah masyarakat lebih banyak mempunyai tanggung jawab menjaga kepatuhan
dan penegakan hukum. ADS sudah mulai berkembang di dunia usaha Indonesia,
misalnya banyak perusahaan berusaha mendapatkan ISO-14000. Sebagai contoh ampery
kimia di Indonesia telah mulai melangkah kearah ADS yang merupakan praktek
sukarela pengelolaan lingkungan hidup asosiasi ampery kimia internasional.
Kunci keberhasilan dunia usaha dalam penerapan ADS adalah mengubah pandangan
lingkungan hidup sebagai factor eksternal bisnis menjadi factor internal
bisnis. Internalisasi lingkungan hidup ke dalam bisnis membuka kemungkinan
untuk dikembangkannya strategi bisnis lingkungan hidup yang terintegrasi.
Pandangan ini sangat bertolak belakang dengan pandangan umum bahwa
internalisasi lingkungan hidup merugikan bisnis karena bisnis harus menanggung
biaya lingkungan hidup yang sekarang ini dibebankan pada lingkungan hidup dan
masyarakat.
Karena
itu kebanyakan usahawan berusaha untuk tidak menginternalkan biaya lingkungan
hidup, contohnya pembuangan limbah ke perairan umum dan udara Untuk mencapai
tujuan internalisasi biaya lingkungan hidup yang menguntungkan bisnis, Otto
Sumarwoto telah mengembangkan dua instrument implementasi, yaitu :
a.
Instrumen administrasi financial
b.
Instrumen teknologi yang terdiri atas eko-efisiensi dan ekologi industry
Kedua
instrument itu saling terkait, yaitu hasil instrument financial menjadi masukan
untuk implementasi instrument teknologi dan sebaliknya. Sistem pengelolaan
lingkungan yang hampir sama dengan ADS adalah MeLOK (Manajemen Lingkungan
Berorientasi Keuntungan) yang dikembangkan oleh Pusat Produksi Bersih Nasional
(PPBN). Dalam MeLOK tercakup triple win untuk perusahaan yaitu : efisiensi
ekonomi, kinerja lingkungan dan pembelajaran organisasi. Selanjutnya dari tiga
hal tersebut menghasilkan :
1.
penghematan biaya dan peningkatan produktivitas,
2.
pengurangan limbah, racun, emisi udara dan effluent dan
3.
implementasi perubahan yang efektif.
2.4 Pola Tekanan
Masyarakat
Sebagai
upaya pengelolaan lingkungan hidup, pola tekanan masyarakat sangat dibutuhkan. Pola
tekanan masyarakat dimaksudkan adalah untuk menekankan kepada masyarakat
khususnya masyarakat yang belum mengetahui secara lengkap prosedur pengelolaan
lingkungan agar dapat berpartisipasi dalam upaya pengelolaan lingkungan.
Masyarakat
ditekan untuk lebih peduli terhadap pengelolaan serta pemeliharaan lingkungan
hidup. Pemeliharaan lingkungan adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara
sengaja terhadap lingkungan dengan menganut suatu sistematika tertentu dengan
tujuan agar lingkungan tersebut dapat berfungsi, beroperasi dengan lancar,
aman, efektif dan efisien.
Pada dasarnya
tujuan dari pola tekanan masyarakat adalah meningkatkan kedisiplinan diri
masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan. Kedisiplinan diri maksudnya
setiap masyarakat memiliki andil dalam pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu,
setiap masyarakat berhak mengelolah atau memanfaatkan segala sumber daya alam
yang ada didalamnya. Dengan memperhatikan dampak dari setiap tindakan yang
dilakukanya. Memanfaatkan segala sumber daya dengan tidak merusak komponen –
komponen yang ada dalam lingkungan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Menurut
Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan
bahwa Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan
hidup.
2. Pola
atur dan awasi atau biasa disingkat ADA merupakan salah satu langkah yang diterapkan
oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai upaya pengelolaan lingkungan
hidup. Tujuannya adalah untuk mengurangi
pilihan pelaku dalam usaha pemanfaatan lingkungan yang merusak lingkungan
hidup. Pada dasarnya ADA mendorong orang untuk berkelanjutan lebih ramah
lingkungan dengan ancaman sanksi tindakan hukum.
3. Pola
Insentif dapat dilakukan pemerintah dengan memberikan sebuah apresiasi kepada
pemerintahan daerah dan masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya
pengelolaan lingkungan hidup. Pola Disinsentif dapat dilakukan dengan memberi
kompensasi maupun sanksi bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang melanggar
atau melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan upaya pengelolaan
lingkungan.
4. Sistem
pengelolaan lingkungan hidup yang sekarang dianjurkan adalah Sistem Atur Diri
Sendiri (ADS). Mengatur diri sendiri tentulah tidak dalam arti mutlak.
Pemerintah tetap mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan mengatur. Dengan
makin berkembangnya demokrasi dan pendidikan, masyarakatpun akan makin mampu melakukan
pengawasan. Kunci keberhasilan dunia usaha dalam penerapan ADS adalah mengubah
pandangan lingkungan hidup sebagai factor eksternal bisnis menjadi factor
internal bisnis.
5. Pada
dasarnya tujuan dari pola tekanan masyarakat adalah meningkatkan kedisiplinan
diri masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan. Kedisiplinan diri maksudnya
setiap masyarakat memiliki andil dalam pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu,
setiap masyarakat berhak mengelolah atau memanfaatkan segala sumber daya alam
yang ada didalamnya. Dengan memperhatikan dampak dari setiap tindakan yang
dilakukanya. Memanfaatkan segala sumber daya dengan tidak merusak komponen –
komponen yang ada dalam lingkungan.
3.2
Saran
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan
tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, LSM, dan masyarakat. Untuk itu
dibutuhkan kerja sama yang efisien agar setiap langkah yang kita tempuh untuk
mengelolah lingkungan hidup dapat terealisasikan dengan maksimal.
Hal yang harus kita tanamkan didalam
diri kita masing masing ialah lingkungan
adalah tempat kita tinggal, untuk itu kita perlu manjaga dan mengelolah segala
yang ada didalamnya dengan baik demi kita dan anak cucu kita nanti. Serta
menghindari pemanfaatan yang kemungkinan berdampak negative bagi komponen yang
ada dalam lingkungan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Modul
pengelolaan Lingkungan Hidup
Caesars Entertainment to open three New Orleans casinos - JTM Hub
BalasHapusCaesars Entertainment 진주 출장샵 on 서산 출장샵 Monday announced plans to 김제 출장안마 open three New Orleans casinos as 문경 출장안마 part of an agreement between Aug 31, 2021 순천 출장안마