Rabu, 30 Desember 2015

Lingkungan dan Permasalahannya

MAKALAH
LINGKUNGAN DAN PERMASALAHANNYA
DI SUSUN
O
L
E
H
KELOMPOK 1 

ARI KISWARA 
AYU ASRIANI  
FRANSISKA LIYTAN
GALIH HARDIYANTO
HALIMA LINAME


UNIVERSITAS TOMPOTIKA LUWUK
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
T.A : 2013/2014



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, oleh karena penyertaan, bimbingan, rahmat, dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah “ Pengelolaan Lingkungan “  sebagai mana adanya untuk memenuhi tugas yang diberikan.  Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Ibu dosen yang telah berjasa mencurahkan ilmu kepada penulis.
Kami  menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu dalam kesempatan ini saya menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
Kami  menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami  telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat diselesaikan  dengan baik dan oleh karenanya, dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka kami menerima masukan, saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Luwuk, April 2014   
                                                                                                                      
Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (Mitra Info, 2000). Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :
  1. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
  2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
  3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  5. Terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana;
  6. Terlindungnya NKRI terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah amper yang menyebabkan perusakan lingkungan hidup. Kemandirian dan keberdayaan masyarakat merupakan prasyarat untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan yang lain. Meningkatnya kemampuan dan kepeloporan masyarakat akan meningkatkan efektifitas peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

1.2 Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud Pola Atur dan Awasi ?
b. Apa yang dimaksud Pola Insentif dan Disinsentif ?
c. Apa yang dimaksud Pola Atur Diri Sendiri ?
d. Apa yang dimaksud Pola Tekanan Masyarakat ?

1.3 Tujuan Penulisan
a. Mendeskripsikan Pola Atur dan Awasi
b. Mendeskripsikan Pola Insentif dan Disinsentif
c. Mendeskripsikan Pola Atur Diri Sendiri
d. Mendeskripsikan Pola Tekanan Masyarakat



BAB II
PEMBAHASAN

Lingkungan hidup adalah suatu kawasan alam yang didalamnya mencakup unsur – unsur hayati dan nonhayati serta hubungan timbal balik antara unsur – unsur tersebut. Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab amper, asas keberlanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pelaksanaanya dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1.  Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan untuk menumbuhkan kemampuan masyarakat sebagai pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup bersama dengan pemerintah dan pelaku pembangunan lainnya.
2. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat. Guna meningkatkan efektifitas peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3.      Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan social.
4.      Memberikan saran dan pendapat.
5.   Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan akan meningkatkan kecepatan pemberian informasi tentang suatu masalah lingkungan hidup sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Berikut pola – pola dalam pengelolaan lingkungan:
2.1 Pola Atur dan Awasi
Semua kegiatan manusia mempunyai dampak pada lingkungan hidup. Kegiatan hayatinya seperti pembuangan sisa metabolismenya dalam bentuk air seni dan tinja, berdampak pada lingkungan hidup. Dampak itu makin besar lagi dengan berkembangnya kegiatan ekonomi dan teknologi yang memberikan kemampuan kepadanya untuk melakukan rekayasa dan meningkatkan penggunaan.
Pola atur dan awasi atau biasa disingkat ADA merupakan salah satu langkah yang diterapkan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai upaya pengelolaan lingkungan hidup. 
 Tujuannya adalah untuk mengurangi pilihan pelaku dalam usaha pemanfaatan lingkungan hidup, misalnya zonasi, preskripsi, teknologi tertentu dan pelarangan kegiatan yang merusak lingkungan hidup. Pemerintah membuat peraturan dan mengawasi kepatuhan pelaksanaannya. Pada dasarnya ADA mendorong orang untuk berkelanjutan lebih ramah lingkungan dengan ancaman sanksi tindakan hukum.
Dalam hal ini, peran dari pemerintah terkait sangat diperlukan untuk meninjau sejauh mana masyarakat dapat mematuhi segala peraturan yang diterapkan. Sanksi yang diberikan pun harus setimpal agar si pelaku mendapat efek jera dan dapat berpartisipasi dalam upaya pengelolaan lingkungan.

2.2 Pola Insentif dan Disinsentif
Insentif diberikan apabila pemanfaatan lingkungan  sesuai dengan rencana struktur lingkungan, rencana pola lingkungan, dan indikasi arahan peraturan zonasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Disinsentif dikenakan terhadap pemanfaatan lingkungan yang perlu dicegah, dibatasi, atau dikurangi keberadaannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan pengelolaan lingkungan nasional dilakukan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah dan kepada masyarakat.
Insentif kepada pemerintah daerah dan masyarakat diberikan, antara lain, dalam bentuk:
1.   Pemberian kompensasi;
2.   Pembangunan serta pengadaan infrastruktur yang memadai; atau
3.   Penghargaan
Disinsentif dari Pemerintah kepada masyarakat dikenakan, antara lain, dalam bentuk:
1.    Pemberian sanksi
2.     Pembatasan penyediaan infrastruktur;
3.     Pengenaan kompensasi; dan/atau Penalti

2.3 Pola Atur Diri Sendiri
Sistem pengelolaan lingkungan hidup yang sekarang dianjurkan adalah Sistem Atur Diri Sendiri (ADS). Mengatur diri sendiri tentulah tidak dalam arti mutlak. Pemerintah tetap mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan mengatur. Dengan makin berkembangnya demokrasi dan pendidikan, masyarakatpun akan makin mampu melakukan pengawasan.
Makna ADS ialah masyarakat lebih banyak mempunyai tanggung jawab menjaga kepatuhan dan penegakan hukum. ADS sudah mulai berkembang di dunia usaha Indonesia, misalnya banyak perusahaan berusaha mendapatkan ISO-14000. Sebagai contoh ampery kimia di Indonesia telah mulai melangkah kearah ADS yang merupakan praktek sukarela pengelolaan lingkungan hidup asosiasi ampery kimia internasional. Kunci keberhasilan dunia usaha dalam penerapan ADS adalah mengubah pandangan lingkungan hidup sebagai factor eksternal bisnis menjadi factor internal bisnis. Internalisasi lingkungan hidup ke dalam bisnis membuka kemungkinan untuk dikembangkannya strategi bisnis lingkungan hidup yang terintegrasi. Pandangan ini sangat bertolak belakang dengan pandangan umum bahwa internalisasi lingkungan hidup merugikan bisnis karena bisnis harus menanggung biaya lingkungan hidup yang sekarang ini dibebankan pada lingkungan hidup dan masyarakat.
Karena itu kebanyakan usahawan berusaha untuk tidak menginternalkan biaya lingkungan hidup, contohnya pembuangan limbah ke perairan umum dan udara Untuk mencapai tujuan internalisasi biaya lingkungan hidup yang menguntungkan bisnis, Otto Sumarwoto telah mengembangkan dua instrument implementasi, yaitu :
a. Instrumen administrasi financial
b. Instrumen teknologi yang terdiri atas eko-efisiensi dan ekologi industry
Kedua instrument itu saling terkait, yaitu hasil instrument financial menjadi masukan untuk implementasi instrument teknologi dan sebaliknya. Sistem pengelolaan lingkungan yang hampir sama dengan ADS adalah MeLOK (Manajemen Lingkungan Berorientasi Keuntungan) yang dikembangkan oleh Pusat Produksi Bersih Nasional (PPBN). Dalam MeLOK tercakup triple win untuk perusahaan yaitu : efisiensi ekonomi, kinerja lingkungan dan pembelajaran organisasi. Selanjutnya dari tiga hal tersebut menghasilkan :
1.  penghematan biaya dan peningkatan produktivitas,
2.  pengurangan limbah, racun, emisi udara dan effluent dan
3.  implementasi perubahan yang efektif.

2.4 Pola Tekanan Masyarakat
Sebagai upaya pengelolaan lingkungan hidup, pola tekanan masyarakat sangat dibutuhkan. Pola tekanan masyarakat dimaksudkan adalah untuk menekankan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang belum mengetahui secara lengkap prosedur pengelolaan lingkungan agar dapat berpartisipasi dalam upaya pengelolaan lingkungan.
Masyarakat ditekan untuk lebih peduli terhadap pengelolaan serta pemeliharaan lingkungan hidup. Pemeliharaan lingkungan adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara sengaja terhadap lingkungan dengan menganut suatu sistematika tertentu dengan tujuan agar lingkungan tersebut dapat berfungsi, beroperasi dengan lancar, aman, efektif dan efisien.
Pada dasarnya tujuan dari pola tekanan masyarakat adalah meningkatkan kedisiplinan diri masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan. Kedisiplinan diri maksudnya setiap masyarakat memiliki andil dalam pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, setiap masyarakat berhak mengelolah atau memanfaatkan segala sumber daya alam yang ada didalamnya. Dengan memperhatikan dampak dari setiap tindakan yang dilakukanya. Memanfaatkan segala sumber daya dengan tidak merusak komponen – komponen yang ada dalam lingkungan. 



BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

1.  Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
2.    Pola atur dan awasi atau biasa disingkat ADA merupakan salah satu langkah yang diterapkan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai upaya pengelolaan lingkungan hidup.  Tujuannya adalah untuk mengurangi pilihan pelaku dalam usaha pemanfaatan lingkungan yang merusak lingkungan hidup. Pada dasarnya ADA mendorong orang untuk berkelanjutan lebih ramah lingkungan dengan ancaman sanksi tindakan hukum.
3.   Pola Insentif dapat dilakukan pemerintah dengan memberikan sebuah apresiasi kepada pemerintahan daerah dan masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup. Pola Disinsentif dapat dilakukan dengan memberi kompensasi maupun sanksi bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang melanggar atau melakukan tindakan yang bertolak belakang dengan upaya pengelolaan lingkungan.
4.    Sistem pengelolaan lingkungan hidup yang sekarang dianjurkan adalah Sistem Atur Diri Sendiri (ADS). Mengatur diri sendiri tentulah tidak dalam arti mutlak. Pemerintah tetap mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan mengatur. Dengan makin berkembangnya demokrasi dan pendidikan, masyarakatpun akan makin mampu melakukan pengawasan. Kunci keberhasilan dunia usaha dalam penerapan ADS adalah mengubah pandangan lingkungan hidup sebagai factor eksternal bisnis menjadi factor internal bisnis.
5.    Pada dasarnya tujuan dari pola tekanan masyarakat adalah meningkatkan kedisiplinan diri masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan. Kedisiplinan diri maksudnya setiap masyarakat memiliki andil dalam pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, setiap masyarakat berhak mengelolah atau memanfaatkan segala sumber daya alam yang ada didalamnya. Dengan memperhatikan dampak dari setiap tindakan yang dilakukanya. Memanfaatkan segala sumber daya dengan tidak merusak komponen – komponen yang ada dalam lingkungan.

3.2 Saran
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, LSM, dan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan kerja sama yang efisien agar setiap langkah yang kita tempuh untuk mengelolah lingkungan hidup dapat terealisasikan dengan maksimal.
Hal yang harus kita tanamkan didalam diri kita masing  masing ialah lingkungan adalah tempat kita tinggal, untuk itu kita perlu manjaga dan mengelolah segala yang ada didalamnya dengan baik demi kita dan anak cucu kita nanti. Serta menghindari pemanfaatan yang kemungkinan berdampak negative bagi komponen yang ada dalam lingkungan tersebut.



DAFTAR PUSTAKA
Modul pengelolaan Lingkungan Hidup




 

1 komentar:

  1. Caesars Entertainment to open three New Orleans casinos - JTM Hub
    Caesars Entertainment 진주 출장샵 on 서산 출장샵 Monday announced plans to 김제 출장안마 open three New Orleans casinos as 문경 출장안마 part of an agreement between Aug 31, 2021 순천 출장안마

    BalasHapus